Alakorsel ~ Jika ingin berkunjung ke suatu negara, maka salah satu hal penting yang harus di ketahui adalah apakah kita bisa masuk ke negara lain dengan bebas atau kita termasuk orang yang di larang masuk ke suatu negara.
Setiap negara baik korea selatan atau indonesia mempunyai aturan tersendiri menerapkan larangan bagi seseorang dari negara lain untuk masuk wilayahnya. Larangan itu berlaku bagi semua orang termasuk kalangan artis, pejabat, diplomat bahkan kepala negara atau kepala pemerintahan tidak bisa masuk dengan seenaknya.
Ini dia orang - orang yang di larang masuk ke korea selatan yaitu :
1. Orang yang pernah di Deportasi
Seseorang yang pernah di deportasi dari negara korea selatan dan masih dalam waktu 5 tahun setelah di deportasi dengan alasan apa pun baik itu menggunakan visa kerja, pelajar, turis, kunjungan dll.
di indikasi menderita penyakit menular seperti penyakit flu burung, wabah ebola atau penyakit menular berat lainnya.
2. Orang Kontroversial
Seseorang yang berpotensi dapat menimbulkan keresahan, kegaduhan dan ketidak nyamanan bagi warga korea selatan, bisa saja kunjungan artis atau tokoh politik dari luar korea selatan yang kontroversi.
3. Orang yang Membawa Narkoba
Membawa barang-barang yang di anggap dapat membahayakan keselamatan orang lain seperti senjata api, senjata tajam atau bahan peledak termasuk teroris. Membawa sejenis obat terlarang seperti narkoba, sabu-sabu dll termasuk pecandu narkoba.
Larangan di atas di lakukan oleh pihak imigrasi korea selatan yang berada di bandara international baik itu incheon international airport atau gimpo international airport sebagai pintu masuk utama ke korea selatan. Meskipun kita sudah mendapatkan visa dari keduataan korea selatan yang ada di jakarta belum tentu kita aman dari imigrasi korea selatan.
Setiap negara baik korea selatan atau indonesia mempunyai aturan tersendiri menerapkan larangan bagi seseorang dari negara lain untuk masuk wilayahnya. Larangan itu berlaku bagi semua orang termasuk kalangan artis, pejabat, diplomat bahkan kepala negara atau kepala pemerintahan tidak bisa masuk dengan seenaknya.
Ini dia orang - orang yang di larang masuk ke korea selatan yaitu :
1. Orang yang pernah di Deportasi
Seseorang yang pernah di deportasi dari negara korea selatan dan masih dalam waktu 5 tahun setelah di deportasi dengan alasan apa pun baik itu menggunakan visa kerja, pelajar, turis, kunjungan dll.
di indikasi menderita penyakit menular seperti penyakit flu burung, wabah ebola atau penyakit menular berat lainnya.
2. Orang Kontroversial
Seseorang yang berpotensi dapat menimbulkan keresahan, kegaduhan dan ketidak nyamanan bagi warga korea selatan, bisa saja kunjungan artis atau tokoh politik dari luar korea selatan yang kontroversi.
3. Orang yang Membawa Narkoba
Membawa barang-barang yang di anggap dapat membahayakan keselamatan orang lain seperti senjata api, senjata tajam atau bahan peledak termasuk teroris. Membawa sejenis obat terlarang seperti narkoba, sabu-sabu dll termasuk pecandu narkoba.
Larangan di atas di lakukan oleh pihak imigrasi korea selatan yang berada di bandara international baik itu incheon international airport atau gimpo international airport sebagai pintu masuk utama ke korea selatan. Meskipun kita sudah mendapatkan visa dari keduataan korea selatan yang ada di jakarta belum tentu kita aman dari imigrasi korea selatan.
DISKUSIKAN TENTANG KOREA DISINI !
EmoticonEmoticon